Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 87 Kontainer Langgar Ekspor Turunan CPO, Kapolri: Kerugian Rp2,8 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Industri Ekspor Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Mulai 7 September

Rabu, 01 September 2021 - 09:50:00 WIB
Industri Ekspor Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Mulai 7 September
Industri ekspor wajib pakai aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperluas cakupan screening lewat penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Setelah mal atau pusat perbelanjaan dan sejumlah sektor lain, sektor industri juga wajib menggunakan aplikasi ini.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ke depan sektor industri yang berorientasi ekspor diberlakukan screening aplikasi PeduliLindungi.

“Secara umum akan diberlakukan screening dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September (2021) pada industri dengan orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial,” kata dia, dikutip dari kanal YouTube BNPB, Rabu (1/9/2021).

Selain itu, juga akan diatur mengenai kapasitas industri ekspor untuk beroperasi. Di samping itu, akan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk industri beroperasi.

Sementara berdasarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, selain staf di sektor industri ekspor barang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pekerja di sektor kritikal, seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimian, semen dan bahan bangunan, kontruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021. 

Aplikasi PeduliLindungi ini digunakan untuk melakukan screening terhadap semua pekerja dan pengunjung yang masuk. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk membantu instansi pemerintah melakukan pelacakan demi menghentikan penyebaran Covid-19. 

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan relaksasi peraturan kegiatan industri. Hal ini menyusul menurunnya kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia.

“Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen dengan syarat minimal memiliki dua buah shift kerja, 50 persen karyawan telah divaksinasi, dan memiliki IOMKI atau izin operasional mobilitas kegiatan industri dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” tuturnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut