Infografis 3 Sanksi untuk Pengecer dan Pedagang yang Tidak Menerapkan HET Minyak Goreng

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan minyak goreng dengan acuan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah dirilis harus direalisasikan segera mungkin.
Terkait dengan itu, semua pihak baik pengecer maupun pedagang yang tidak menerapka HET minyak goreng akan dikenai sanksi, mulai dari saksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
"Di Permendag sudah jelas, ada sanksinya. Pengecer yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian usaha sementara, sampai pencabutan izin usaha," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (2/2/2022).
Melansir Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06 Tahun 2022, pengenaan sanksi administratif terkait penerapan HET akan dilaksanakan oleh Menteri dan Kepala Daerah sesuai kewenangan masing-masing. Nantinya, Menteri akan memberikan mandat kepada Direktur Jenderal. Sedangkan, Kepala Daerah memberikan mandat kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan.
Berikut tiga sanksi kepada pengecer dan pedagang yang tidak menerapkan HET minyak goreng sebagaimana telah ditetapkan pemerintah: