Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Mulai Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Infografis 3 Sanksi untuk Pengecer dan Pedagang yang Tidak Menerapkan HET Minyak Goreng

Rabu, 02 Februari 2022 - 21:09:00 WIB
Infografis 3 Sanksi untuk Pengecer dan Pedagang yang Tidak Menerapkan HET Minyak Goreng
Infografis 3 sanksi untuk pengecer dan pedagang yang tidak menerapkan HET minyak goreng. (Dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan minyak goreng dengan acuan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah dirilis harus direalisasikan segera mungkin. 

Terkait dengan itu, semua pihak baik pengecer maupun pedagang yang tidak menerapka HET minyak goreng akan dikenai sanksi, mulai dari saksi administratif hingga pencabutan izin usaha. 

"Di Permendag sudah jelas, ada sanksinya. Pengecer yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian usaha sementara, sampai pencabutan izin usaha," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (2/2/2022).

Melansir Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06 Tahun 2022, pengenaan sanksi administratif terkait penerapan HET akan dilaksanakan oleh Menteri dan Kepala Daerah sesuai kewenangan masing-masing. Nantinya, Menteri akan memberikan mandat kepada Direktur Jenderal. Sedangkan, Kepala Daerah memberikan mandat kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan. 

Berikut tiga sanksi kepada pengecer dan pedagang yang tidak menerapkan HET minyak goreng sebagaimana telah ditetapkan pemerintah:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut