Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis 7 Ruas Tol Gratis saat Libur Natal dan Tahun Baru
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Aturan Masuk Mal di Masa PPKM Level 3

Rabu, 24 November 2021 - 20:46:00 WIB
Infografis Aturan Masuk Mal di Masa PPKM Level 3
Infografis aturan masuk mal di masa PPKM level 3 (Desain: Maspuq Muin)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Penerapan PPKM ini akan dilaksanakan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Disebutkan, khusus pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal, pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut