Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak

Rabu, 05 April 2023 - 21:01:00 WIB
Infografis Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak
Infografis cara menghitung THR karyawan tetap dan kontrak. Desain: Sopan A Inggara
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh karyawan menjelang Idulfitri atau Lebaran. Karena itu, Anda sebagai pekerja perlu mengetahui cara menghitung THR karyawan.  

Perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawannya baik yang berstatus tetap maupun kontrak. Penghitungan nominal THR ini pun sudah memiliki aturan jelas dan wajib dipatuhi oleh perusahaan. Penghitungan THR telah dituangkan dalam pasal 3 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. 

Dalam aturan tersebut disebutkan besaran THR dari karyawan kontrak dan tetap memiliki cara perhitungan yang berbeda. Jumlah uang yang didapat juga berbeda, tergantung masa bekerja atau statusnya sebagai karyawan kontrak atau tetap.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut