Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Deretan Sanksi Jika TikTok Shop Tak Kunjung Tutup Minggu Depan!
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Deretan Sanksi TikTok Shop jika Tidak Segera Tutup!

Kamis, 28 September 2023 - 14:00:00 WIB
Infografis Deretan Sanksi TikTok Shop jika Tidak Segera Tutup!
Deretan Sanksi TikTok Shop jika Tidak Segera Tutup!
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah secara resmi telah melarang TikTok Shop dan para pelaku usaha sejenisnya melakukan transaksi jual-beli. Platform-platform yang tidak mematuhi peraturan tersebut akan dikenai sanksi.

Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya, yaitu Permendag 50/2020.

TikTok Shop dan pelaku usaha sejenisnya diberikan waktu satu pekan untuk menghentikan semua kegiatan transaksi jual-beli mereka. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pihaknya akan mengirim surat kepada seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam PMSE sebagai bagian dari upaya untuk mensosialisasikan aturan terbaru ini.

Editor: Johan Jaelani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut