Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis 5 Fakta Data NPWP Bocor dan Dijual
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Format Baru NPWP setelah Penggunaan NIK

Kamis, 21 Juli 2022 - 19:06:00 WIB
Infografis Format Baru NPWP setelah Penggunaan NIK
Infografis format baru NPWP setelah penggunaan NIK. Desain: Masyhudi
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setelah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara resmi diluncurkan, penggunaan format baru NPWP kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Ada tiga format baru NPWP yang akan berlaku sejak 14 Juli 2022. 

Pertama, wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.  

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut