Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis 6 Fakta Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Jokowi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut

Senin, 29 Mei 2023 - 22:05:00 WIB
Infografis Jokowi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut
Infografis Jokowi kembali izinkan ekspor pasir laut. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

 
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengizinkan ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

 Adapun ekspor pasir diatur dalam beleid yang telah berlaku sejak 15 Mei 2023 pada Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf b tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa Pasir Laut.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 9 dalam aturan tersebut, dikutip Senin (29/5/2023).

Sementara pelaku usaha yang akan melakukan ekspor pasir laut wajib memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Selain itu, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor sebagaimana diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah. Nantinya, ada bea keluar sesuai peraturan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut