Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda Rp100.000!
Advertisement . Scroll to see content

Infografis NIK Resmi Jadi NPWP Mulai Tahun Depan

Jumat, 20 Mei 2022 - 20:05:00 WIB
Infografis NIK Resmi Jadi NPWP Mulai Tahun Depan
Infografis Mulai Tahun Depan NIK Resmi Jadi NPWP
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mulai diberlakukan penuh pada 2023 mendatang. Hal ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, Jumat (20/5/2022), perjanjian ini bertujuan memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil. Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP.

Melalui kesepakatan perjanjian ini, DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut