Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Sri Lanka Kehabisan Bensin dan Kekurangan Obat-obatan
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Obat-obatan, Kosmetik dan Barang Gunaan yang Wajib Bersertifikat

Senin, 18 Oktober 2021 - 19:03:00 WIB
Infografis Obat-obatan, Kosmetik dan Barang Gunaan yang Wajib Bersertifikat
Infografis obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan yang wajib bersertifikat. Desain: Sonny Unggara
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal pada obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan mulai Minggu (17/10/2021). Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.  

Penahapan ini bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangat luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut