Infografis Pekerja di IKN Bakal Bebas Pajak Penghasilan hingga 2035
 
                 
                Infografis Pekerja di IKN Bakal Bebas Pajak Penghasilan hingga 2035
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan insentif dan kemudahan dalam berusaha untuk mendorong masyarakat berpindah tinggal di Ibu Kota Nusantara. Sejumlah insentif dan kemudahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
 
                                Salah satu insentif yang menggiurkan adalah para pekerja di IKN akan memperoleh gaji penuh 100 persen tanpa adanya potongan atau pungutan pajak penghasilan (PPh 21) hingga tahun 2035.
Adapun, pekerja yang dibebaskan pajak penghasilannya dibagi menjadi tiga kategori atau kelompok.
Pertama adalah pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu.
Kedua pekerja bertempat tinggal di wilayah IKN.
Ketiga pekerja dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi IKN.
Editor: made prisni