Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis BI Tarik 3 Jenis Uang Logam dari Peredaran per Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Pekerja di IKN Bakal Bebas Pajak Penghasilan hingga 2035

Jumat, 01 Desember 2023 - 20:55:00 WIB
Infografis Pekerja di IKN Bakal Bebas Pajak Penghasilan hingga 2035
Infografis Pekerja di IKN Bakal Bebas Pajak Penghasilan hingga 2035
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Pekerja di IKN Bakal Bebas Pajak Penghasilan hingga 2035

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan insentif dan kemudahan dalam berusaha untuk mendorong masyarakat berpindah tinggal di Ibu Kota Nusantara. Sejumlah insentif dan kemudahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. 

Salah satu insentif yang menggiurkan adalah para pekerja di IKN akan memperoleh gaji penuh 100 persen tanpa adanya potongan atau pungutan pajak penghasilan (PPh 21) hingga tahun 2035.

Adapun, pekerja yang dibebaskan pajak penghasilannya dibagi menjadi tiga kategori atau kelompok. 

Pertama adalah pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu.

Kedua pekerja bertempat tinggal di wilayah IKN.

Ketiga pekerja dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi IKN.

Editor: made prisni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut