Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Aturan THR Ojol: 20% dari Penghasilan Bulanan
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Pemerintah Larang Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:00:00 WIB
Infografis Pemerintah Larang Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja
Pemerintah Larang Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengeluarkan aturan baru terkait proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025.

Dalam SE tersebut, pemerintah menegaskan larangan diskriminasi dalam bentuk apa pun selama proses perekrutan tenaga kerja. Hal ini mencakup syarat batas usia.

Meski demikian, Yassierli menjelaskan pembatasan usia tidak sepenuhnya dilarang. Ada kondisi tertentu yang masih memperbolehkan batasan usia menjadi syarat rekrutmen sepanjang sesuai dengan sifat pekerjaan yang memang membutuhkan kriteria umur tertentu.

Pemerintah Larang Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja

Pemerintah Larang Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja

Pemerintah Larang Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja

Editor: Uci Alrasyid

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut