Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Keluarkan Peraturan Pengelolaan Harta Karun Bawah Laut, Ini Kategorinya
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Peraturan Pengelolaan Harta Karun Bawah Laut

Jumat, 20 Januari 2023 - 21:08:00 WIB
Infografis Peraturan Pengelolaan Harta Karun Bawah Laut
Infografis Peraturan Pengelolaan Harta Karun Bawah Laut. (Desain: Made)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan baru mengenai pengelolaan harta karun bawah laut atau benda muatan kapal tenggelam, yang memiliki potensi sumber daya kelautan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (PP BMKT) yang sudah ditetapkan oleh Jokowi pada Kamis (19/1/2023). 

Adapun, peraturan itu ditujukan untuk meningkatkan daya guna dalam mendukung pembangunan nasional. 

Dalam pasal 1 PP Nomor 8 Tahun 2023 disebutkan bahwa Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang dimaksud adalah benda muatan kapal yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut.
 
Adapun BMKT tersebut terbagi menjadi dua kategori. Pertama, Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang meliputi benda, bangunan, struktur, dan atau lokasi.  

Kedua, benda muatan kapal bukan ODCB. Kedua bagian tersrebut ditentukan berdasarkan pengkajian yang dilakukan oleh kementerian di bidang kebudayaan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut