Ingat, Begini Aturan Pemotongan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah melakukan berbagai macam cara dan menerbitkan aturan. Jelang Idul Adha, pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa pandemi Corona Virus Covid-19. Kementan sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.
Peraturan tersebut guna menjaga jaminan keamanan dan kelayakan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idhul Adha 1442 H yang diprediksi jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.
"SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi Covid-19 agar tetap berjalan baik dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran Covid-19," kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Syamsul Ma’arif, dalam Webinar, Jumat (25/6/2021).
Dia menjelaskan, SE Ditjen PKH mengatur pelaksanaan mitigasi atau meminimalisasi risiko kegiatan kurban di tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R0 dan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R serta pembinaan, pengawasan dan koordinasi.
Syamsul menuturkan, tiga hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban, yaitu kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, proses penyembelihan hewan kurban, dan distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq.
Dia mengingatkan, yang terlibat di setiap lokasi baik di tempat penjualan, maupun tempat pemotongan hewan kurban baik di Rumah Potong Hewan (RPH) maupun di luar RPH harus menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi.