Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Rel KA Medan, Ini Identitasnya
Advertisement . Scroll to see content

Ingat! Buang Sampah ke Rel Kereta Api Bisa Kena Denda Rp15 Juta!

Senin, 05 Agustus 2024 - 18:44:00 WIB
Ingat! Buang Sampah ke Rel Kereta Api Bisa Kena Denda Rp15 Juta!
ilustrasi kereta api. Masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa kena denda hingga Rp15 juta (Foto: Dok. KAI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah ke rel kereta api. Tak main-main, masyarakat yang melanggar bisa dikenakan denda hingga Rp15 juta.

Hal ini merespons video yang viral memperlihatkan warga membuang sampah di rel ketika kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur Kemayoran - Tanjung Priok, Jakarta Pusat. 

Menurut VP Public Relations KAI, Anne Purba dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta. 

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” katanya, Senin (5/8/2024). 

Terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. 

Adapun, yang dimaksud dengan ruang manfaat jalan (rumaja) adalah jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel, ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel, serta penempatan fasilitas operasi kereta api hingga bangunan pelengkap lainnya.

Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api apalagi membuang sampah ke kereta. Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” tutur Anne. 

Dia menjelaskan, KAI sudah menindaklanjuti kebiasaan warga membuang sampah di jalur kereta Kemayoran tersebut. Seperti pembersihan di lintas Kemayoran hingga Ancol yang dikerjakan pada Senin hari ini. 

Selain itu, perusahaan dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol, Pademangan mengadakan sosialisasi kepada warga sekitar.

“Sosialisasi yang kami lakukan terkait Undang-Undang No. 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Selain upaya yang telah dilakukan, KAI juga akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban di sepanjang jalur KA secara kontinu. Hal tersebut, dilakukan sebagai upaya agar jalur KA tetap steril demi perjalanan kereta api yang aman dan lancar,” ucap dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut