Inggris hingga Australia Atur Konten Internet Cegah Hoaks Berbahaya
WASHINGTON, iNews.id - Negara- negara di dunia memiliki regulasi yang mengatur konten digital internet. Regulasi itu untuk mencegah maraknya hoaks yang berbahaya di dunia maya.
Negara-negara tersebut di antaranya Amerika Serikat, Australia, Inggris, Kanada, dan Singapura. Mereka berupaya memberantas informasi palsu yang merugikan negara.
Presiden AS, Donald Trump baru-baru ini mengeluarkan Perintah Eksekutif untuk memperketat pengawasan terhadap platform media sosial. Langkah itu diperlukan karena media sosial memiliki kekuatan menyensor hingga membatasi komunikasi antar warga.
"Kita tidak bisa membiarkan ini terus terjadi," ujar Trump, dikutip dari AFP, Minggu (31/5/2020).
Media sosial, menurut Trump, harus menjadi platform publik yang netral. Dengan kata lain, media sosial tidak boleh menjadi editor dengan sudut pandang sendiri.