Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Jokowi Pimpin Ratas Bahas TikTok Shop
Advertisement . Scroll to see content

Ini 6 Aturan Jualan Online Terbaru di Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020

Senin, 25 September 2023 - 18:45:00 WIB
 Ini 6 Aturan Jualan Online Terbaru di Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020
Menteri Perdagangan (mendag), Zulkifli Hasan (tengah), diampingi MenkopUKM, Teten Masduki (kanan), di Istana Kepresidenan, Senin (25/9/2023). (Foto: MPI/Ikhsan Permana SP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sepakat merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). 

Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang akan ditandatangani Menteri Perdagangan (mendag), Zulkifli Hasan, memuat 6 aturan jualan online terbaru, seiring kontroversi TikTok Shop yang dianggap menyebabkan pedagang konvensional sepi pengunjung dan penjualannya minim. 

Menurut Mendag Zulkifli, ke-6 aturan jualan online itu, telah dibahas dengan Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, dan telah dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023). 

"Revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 akan kami tanda tangani besok. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM)," kata Mendag, seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi. 

Adapun ke-6 aturan jualan online terbaru yang diatur dalam Permendag Nomor  50 Tahun 2020, sebagai berikut:

1. Sosial Commerce dilarang jualan online, dan hanya diperbolehkan mempromosikan barang.

"Jualan online dan transaksi bayar enggak boleh lagi. TikTok Shop itu social commerce, jadi hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya, TV kan iklan boleh kan, tapi TV kan gak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," ujar Zulkifli.

2. E-commerce dan Social Comerce dipisahkan. Artinya, tidak boleh ada platform media sosial yang juga menjadi e-commerce secara bersamaan, seperti TikTok Shop.

Tidak ada sosial media (social commerce), dan ini tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ungkap Zulkifli.

3. Platform social commerce dan e-commerce dilarang menjadi produsen. Artinya, platform tersebut dilarang menjual barang produksi mereka sendiri.

4. Produk impor juga akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang-barang produksi dalam negeri, sesuai dengan jenisnya. Misalnya untuk makanan harus ada sertifikat halal, produk beauty harus sesuai standar BPOM.

"Kalau makanan ada sertifikat halal. Kalau beauty harus ada (izin) POM nya. Kalau enggak nanti yang jamin siapa? harus ada izin POM. Kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline," kata Teten.

5. Akan dibuat daftar produk impor yang boleh dijual (Positive List) di Indonesia

"Kita sebut dulu negative list, sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, kalau sekarang yang boleh (positive list), yang lainnya tidak boleh. Misalnya batik, di sini banyak kok ngapain impor batik, kira-kira seperti itu," ujar Teten. 

6.  Barang impor yang dijual di e-commerce harganya ditetapkan tidak boleh di bawah 100 dolar Amerika Serikat (AS) atau minial Rp1,5 juta. 

"Arus barang sudah diatur enggak boleh lagi di bawah 100 dolar AS. Kalau masih ada belum produk lokal nanti diatur di positive list. Jadi boleh impor tapi masuk di positive list," ungkap Teten. 

Mendag Zulkifli menambahkan, revisi Permendag 50/2020 tersebut sudah diputuskan dan siap untuk ditandatangani. "Sudah diputuskan (revisi Permendag) hari ini, nanti sore sudah saya tandatangani Revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023," ujar Teten.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut