TikTok Shop Dilarang Jualan Online, Mendag: Hanya Boleh Promosi Barang
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengatakan TikTok Shop dilarang jualan online atau menerima transaksi pembayaran, dan hanya diperbolehkan memprosikan barang.
Hal itu, tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Aturan tersebut, akan ditandatangani pada sore ini.
"Barusan rapat ini temanya mengenai pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce. Sudah disepakati pulang ini Permendag, revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani," kata Zulkifli Hasan, usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Dia menjelaskan, dalam revisi Permendag 50/2020, pemerintah membedakan e-commerce dan sosial commerce. Dalam hal ini, TikTok Shop sebagai social commerce hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa , dan tidak boleh melakukan transaksi langsung.
"Jualan online dan transaksi bayar enggak boleh lagi. TikTok Shop itu social commerce, jadi hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya, TV kan iklan boleh kan, tapi TV kan enggak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," ujar Zulkifli.