Ini Alasan Jokowi Tawarkan HGU 190 Tahun untuk Investor IKN
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait penawaran Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai 190 tahun. Jokowi menyebut, kebijakan itu telah sesuai Undang-undang IKN.
“Ya itu (penawaran HGU) sesuai dengan UU IKN yang ada,” kata Jokowi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Jokowi menambahkan, pemberian izin tersebut untuk menarik investasi ke proyek ibu kota baru sebesar-besarnya.
“Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri,” katanya.
Kepala Negara menuturkan, anggaran pemerintah yang dialokasikan hanya khusus mendorong pembangunan kawasan pemerintahan. Untuk pembangunan lainnya, akan mengandalkan pendanaan investasi dari pihak swasta.
“Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan, yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri,” ucap Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Harapannya hal ini dapat mendatangkan investasi lebih banyak masuk ke ibu kota baru.
Melalui aturan tersebut, calon investor diberikan Hak Guna Usaha hingga 190 tahun. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 9 aturan tersebut.
"Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian," tulis pasal 9 ayat (1) biled tersebut dikutip, Jumat (12/7/2024).
Pada ayat (2) kemudian dijelaskan bahwa 1 siklus yang dimaksud itu adalah, hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Kedua, hak guna bangunan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Ketiga, hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Sehingga totalnya, HGU yang bisa dikantongi para investor bisa selama 190 tahun. Kemudian HGB total yang diberikan selama 180 tahun, sedangkan untuk Hak Pakai diberikan selama 180 tahun.
Editor: Aditya Pratama