Pengumuman! Jokowi Tawarkan HGU sampai 190 Tahun ke Investor IKN, Tertarik?
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presdien (Perpres) baru Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Menariknya, dalam aturan tersebut Jokowi menawarkan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun.
"Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian," bunyi keterangan pasal 9 ayat (1) biled tersebut dikutip, Jumat (12/7/2024).
Dijelaskan bahwa HGU selama 95 tahun tersebut bisa diperpanjang kembali dengan jangka waktu yang sama berdasarkan kriteria dan evaluasi.
"1 siklus yang dimaksud itu adalah, hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama, dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," tulis aturan tersebut.
Kedua, hak guna bangunan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.