Ini Alasan Kemendag Kerap Ubah Aturan soal Pengetatan Impor
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kerap melakukan revisi terhadap aturan pengetatan impor barang ke Tanah Air. Tercatat, regulasi pembatasan impor dimulai dari lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Seiring perjalananannya, regulasi tersebut sudah tiga kali melakukan revisi karena belum mengakomodir kebutuhan industri di tanah air. Pada awal tahun lalu, Permendag 36/2023 dilakukan revisi menjadi Permendag 3/2024, kemudian berubah lagi menjadi Permendag 7/2024, dan terbaru kembali dilakukan revisi menjadi Permendag 8/2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso menuturkan, revisi terakhir yang dilakukan pada Permendag 8/2024 ini karena banyak kontainer yang tertahan akibat tidak mampu memenuhi dokumen impor yang diatur dalam regulasi sebelumnya.
Sebanyak 17.304 kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan 9.111 kontainer di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Tertahannya truk-truk tersebut disebabkan oleh gagalnya mengantongi dokumen impor, sebab belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) maupun Perizinan Teknis (Pertek).
Aturan Impor Direvisi, Komoditas Ini Bebas Masuk Indonesia
"Kan kita selalu evaluasi terus, dulu saya sering bilang Permendag itu dinamis jadi selalu diveluasi, kebetulan ada penumpukan dan ternyata pengurusan perizinan atau Pertek lama itu tidak selesai-selesai," ujar Budi dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (19/5/2024).
Momen Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Naik Truk Kontainer Berisi Barang Impor
Akibat masalah tersebut, Budi menjelaskan, pihaknya mendapatkan instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk memberikan relaksasi agar barang-barang impor itu tidak tertahan di pelabuhan.
"Karena menumpuk seperti itu akhirnya ada arahan dari bapak Presiden supaya di lakukan relaksai dengan merubah Permendag, salah satunya dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi," tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan Permendag 8/2024 soal pengaturan impor ini tidak menutup kemungkinan untuk kembali dilakukan revisi.
Karena menurutnya, Pemerintah perlu mengeluarkan produk regulasi yang mampu menjawab dinamika ekonomi untuk mendukung keberlangsungan industri di tanah air.
"Permendag kan dinamis, jadi justru harus dinamis, kita harus mengikuti perubahan perkembangan dinamika ekonomi yang berjalan, jadi setiap saat bisa dilakukan (perubahan)," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama