Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Lengkap Syaratnya, Jangan Terlewat!
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kembali Digugat

Rabu, 20 Mei 2020 - 15:47:00 WIB
Ini Alasan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kembali Digugat
BPJS Kesehatan. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali mengajukan gugatan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Mereka berharap Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran.

Kuasa Hukum KPCDI, Rusdianto Matulatawa mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II sangat tidak memiliki empati terhadap kondisi masyarakat yang sedang sulit di tengah pandemi Covid-19. Kondisi ekonomi masyarakat menjadi alasan utama penolakan utama

"Saat ini kan terjadi gelombang PHK besar-besaran, tingkat pengganguran juga naik. Daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan”, kata Rusdianto, Rabu (20/5/2020).

KPCDI, kata dia, ingin menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan tepat dilakukan dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Apalagi, keputusan MA yang pernah membatalkan kenaikan iuran salah satu pertimbangannya kondisi ekonomi masyarakat yang sulit sebelum pandemi.

Selain itu, menurut Rusdianto, pemerintah seharusnya mendengarkan pendapat MA saat membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Februari 2020. MA menyebut akar masalah sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terletak pada manajemen atau tata kelola BPJS Kesehatan.

"Padahal BPJS sudah berulang kali disuntikkan dana, tapi tetap defisit. Untuk itu perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran, karena meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola menajemen," tuturnya.

Rusdianto juga menyoroti pelayanan BPJS Kesehatan selama ini. Gugatan tersebut akan menguji sejauh mana tanggung jawab BPJS dalam memberikan pelayanan kepada seluruh peserta.

"Harus bisa dibuktikan adanya perubahan perbaikan pelayanan, termasuk hak-hak peserta dalam mengakses obat dan pengobatan dengan mudah," ucapnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut