Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berubah Jadi Tak Berjenjang, Begini Prosedurnya
Advertisement . Scroll to see content

MA Pernah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Ini Alasannya

Kamis, 14 Mei 2020 - 11:58:00 WIB
MA Pernah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Ini Alasannya
BPJS Kesehatan. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sekitar tiga bulan lalu. MA menilai, masyarakat seharusnya tidak ikut menanggung kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diakibatkan pemangku kebijakan.

Dalam salinan putusan MA Nomor 7 P/HUM/2020, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Daerah Indonesia (KPCDI) untuk pasal 34 pada 27 Februari 2020. Pasal tersebut menjadi dasar utama kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Menyatakan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian butir 3 putusan MA, dikutip Kamis (14/5/2020).

Sidang putusan yang diketuai Supandi tersebut menyoroti persoalan dalam program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. Pertama, dari aspek struktur hukum masih ada ego sektoral antara satu kementerian dalam mengurus JKN.

Kedua, dari sisi substansi hukum terdapat aturan yang overlapping dan tak konsisten antar instansi dalam proses penegakan hukum. Ketiga, dari aspek budaya hukum, masih banyak perilaku tercela dan tidak terpuji di kalangan pengambil kebijakan, stakeholder, dan masyarakat di bidang jaminan sosial.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut