Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Listrik Denza D9 Jadi Taksi Online Grab
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Menhub Larang Taksi Online Obral Tarif Promo

Jumat, 28 Desember 2018 - 16:17:00 WIB
Ini Alasan Menhub Larang Taksi Online Obral Tarif Promo
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif batas bawah dan batas atas untuk taksi online. Dengan begitu, aplikator tidak bisa mengobral tarif promo kepada konsumennya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai, tarif promo yang diberikan aplikator menggerus pendapatan pengemudi taksi online. Keberadaan tarif promo membuat pengemudi bekerja lebih lama, bahkan hingga 12 jam dalam sehari untuk menaikkan pendapatannya.

"Mestinya batas bawah ke atas, bukan batas bawah ke bawah (promo), kalau dikurangi, apalagi pendapatan dari si pengemudi. Kalau sekarang ini mereka enggak cukup uangnya, mereka bekerja lebih lama," kata dia di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Dia menyatakan, bila tarif promo diberikan secara berlebihan, maka pengemudi akan kesulitan memenuhi kebutuhannya. Tak hanya kebutuhan hidup sehari-hari, mereka juga sulit untuk merawat kendaraannya.

"Berarti untuk mencukupi dirinya sendirinya enggak cukup, belum lagi perawatan yang lain, seperti ganti ban enggak ada," imbuhnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut