Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Doa Buat Bilqis Ciptaan Ayu Ting Ting, Lengkap dengan Liriknya
Advertisement . Scroll to see content

Ini Deretan Sanksi Jika TikTok Shop Tak Kunjung Tutup Minggu Depan!

Kamis, 28 September 2023 - 06:24:00 WIB
Ini Deretan Sanksi Jika TikTok Shop Tak Kunjung Tutup Minggu Depan!
Mendag Zulkifli larang TikTok Shop, Ini sanksinya jika melanggar (Foto: Ikhsan PS)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, jika dalam waktu yang telah ditentukan masih ada platform yang melanggar, maka Zulkifli tidak akan segan memberikan sanksi.

Pada tahap pertama, sanksi berupa teguran. Kemudian, bila tak diindahkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mencabut izin usaha.

Secara rinci, terkait sanksi pelanggaran tertuang dalam pasal 50 ayat 2 Permendag 31/2023 yakni sanksi administratif dengan urutan berupa peringatan tertulis; dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan; dimasukkan dalam daftar hitam; pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha.

"Jadi kami akan sampaikan pelanggarnya ini, nanti Kominfo akan buat peringatan, dan seterusnya nanti kalau masih juga (melanggar) ya dicabut izin," tutur Zulkifli.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut