Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Ini Jawaban Santai Jokowi Soal Gugatan Freeport

Kamis, 10 Agustus 2023 - 12:59:00 WIB
Ini Jawaban Santai Jokowi Soal Gugatan Freeport
Presiden Joko Widodo. (Foto: MPI/Rak Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab dengan santai soal gugatan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait kebijakan bea keluar ekspor konsentrat tembaga.

"Ya, enggak apa-apa. yang jelas hilirisasi tidak akan berhenti. Hilirisasi setelah nikel, stop. kemudian yang masuk ke tembaga, ke copper. Nanti masuk lagi ke bauksit dan seterusnya," kata Jokowi di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Menurut Jokowi, siapapun atau negara manapun tidak dapat menghentikan pemerintah Indonesia untuk melakukan industrialisasi ataupun hilirisasi.

"Karena memang siapapun negara manapun organisasi internasional apapun saya kira nggak bisa menghentikan keinginan kita untuk industrialisasi, untuk hilirisasi dari ekspor bahan mentah ke barang setengah jadi atau barang jadi karena kita ingin nilai tambah ada di dalam negeri," ujar Jokowi.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan memang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenakan bea masuk dengan tarif 5 persen hingga 10 persen, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50 persen.

Hal itulah yang kemudian menjadi alasan PTFI mengajukan gugatan. Dilansir dari Reuters, dalam dokumen pengajuan di Securities Exchange Comission (SEC) AS, perusahaan menyebutkan Freepot Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.

Namun, dalam pengajuan di SEC tersebut, Freeport Indonesia menentang pengenaan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia atas ekspor yang dilakukan perusahaan. 

Dokumen itu menyebutkan bahwa di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut