Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mangkrak 26 Tahun, Blok Masela Ditargetkan Mulai Produksi di 2029
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penjelasan Menteri ESDM soal Izin Galian Batu Andesit di Desa Wadas 

Kamis, 17 Februari 2022 - 15:52:00 WIB
Ini Penjelasan Menteri ESDM soal Izin Galian Batu Andesit di Desa Wadas 
Menteri ESDM Arifin Tasrif sebut galian tambang batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, tidak memerlukan izin usaha pertambangan. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara perihal izin tambang batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo. Dia menyebut, galian tambang di desa tersebut tidak memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Arifin menjelaskan, tidak dibutuhkannya IUP karena penambangan batuan tersebut digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional yang diprakarsai Kementerian PUPR.

"Mengingat ini untuk kepentingan nasional, disampaikan material batu dari quarry yang ada di Desa Wadas dari jenis andesit diproduksi hanya untuk dukungan kebutuhan material proyek, bukan untuk dikomersilkan," ujar Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (17/2/2022).

Oleh karena itu, dalam eksekusinya harus ada perhatian khusus agar tidak ada aktivitas penambangan di luar kepentingan pembangunan Bendungan Bener. "Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan," kata dia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Ridwan Djamaluddin menambahkan, menurut Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) diberikan kepada badan usaha.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR tidak memerlukan izin apalagi digunakan untuk keperluan sendiri. Tanggung jawab lingkungan dan pajak lain diserahkan juga kepada Kementerian PUPR, hak ini dihubungkan dengan koordinasi dengan Pemerintah Daerah," ujar Ridwan.

Dalam regulasi yang sama, SIPB dapat diterbitkan kepada BUMD, badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi atau perusahaan perorangan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut