Ini Persiapan Pertamina untuk Terapkan Pembatasan BBM Subsidi
JAKARTA, iNews.id - PT Pertamina melakukan persiapan untuk menerapkan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai dengan regulasi hasil revisi. Jika revisi regulasi rampung maka Pertamina bisa langsung menerapkannya.
Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, pembatasan penyaluran BBM subsidi harus segera diterapkan, khususnya Pertalite. Namun saat ini, perseroan masih menunggu terbitnya aturan pembatasan pembelian Pertalite melalui revisi Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Tanpa regulasi tersebut, dia menjelaskan, Pertamina tak bisa melakukan pembatasan. Karena itu, dia mengaku sudah sempat mendorong pemerintah segera mengesahkan revisi Perpres tersebut.
"Ini belum ada pengaturan untuk Pertalite, jadi Pertalite harus diatur sehingga itu harus direvisi," kata Nicke dalam rapat kerja Komisi VI di Gedung DPR Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Nicke menuturkan, Pertamina pun tak mau tinggal diam menunggu revisi regulasi tersebut terbut. Saat ini, peseroan sedang mengumpulkan data pengguna kendaraan di Indonesia, sehingga saat regulasi terbit, pertamina tak lagi susah payah melakukan pendataan.
"Pertamina menyusun sistem bagaimana nanti setelah regulasi itu keluar, kita sudah mengelola data karena kita sudah menerapkan digitalisasi SPBU maka kita akan menerapkan dengan IT," ujar Nicke.
Dia membeberkan, untuk mendapatkan data tersebut, Pertamina telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk integrasi data kendaraan. Data Korlantas dinilai lebih tepat untuk mengetahui spesifikasi kendaraan.
"Integrasi data dengan Korlantas jadi data, kita tarik di mana di data itu ada nomor polisi, pemilik, berapa cc-nya, dan jenisnya. Jadi jika regulasi keluar, bisa kita kunci berdasarkan data tersebut. Itu kami lakukan untuk mengakselerasi kesiapan sistem Pertamina untuk melakukan pembatasan sesuai regulasi," tuturnya.
Di sisi lain, Nicke menyebut, Pertamina juga melakukan pendataan manual. Caranya, dengan meminta masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai penerima subsidi dengan aplikasi MyPertamina. Setelah melakukan pendaftaran, nantinya masyarakat akan mendapatkan QR Code sebagai identitas untuk membeli bensin subsidi di SPBU.
"Jadi MyPertamina itu hanya salah satu cara untuk mendapatkan QR Code, sekali saja. Satu kendaraan punya satu QR Code ketika melakukan pembelian," ujar Nicke.
Sejauh ini, ada 2 juta pendaftar QR Code penerima BBM Subsidi lewat MyPertamina. Jumlah itu baru 6,4 persen dari total populasi kendaraan.
Dari QR Code tersebut, nantinya setiap pembelian BBM Subsidi harus melakukan tapping QR Code dengan mesin pembaca oleh petugas SPBU. Apabila kendaraan tersebut lolos tapping QR Code maka isi bensin bisa dilakukan.
Nicke menjelaskan, QR Code tak selalu dalam bentuk digital. Pemilik kendaraan pun bisa mencetak QR Code-nya untuk dibaca mesin pembaca di SPBU.
"QR Code di-tapping, ini seperti jalan tol aja. Nanti terbaca, oh ini berhak atau tidak. Nanti otomatis pengaturan di dispenser otomatis off kalau tidak terbaca," ucap Nicke.
Sementara itu, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa sistem pencatatan nomor kendaraan polisi (nopol) untuk pengisian BBM subsidi untuk memudahkan pengawasan dan mencegah pengisian berulang pada hari yang sama.
"Sistem pencatatan nopol untuk bbm subsidi solar saat ini sudah berjalan, antara lain untuk memudahkan pengawasan termasuk mencegah pengisian berulang pada hari yang sama," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, kamis (8/9/2022).
Namun, sistem pencatatan pelat nomor kendaraan untuk pengisian BBM jenis pertalite belum dicanangkan.
Editor: Jujuk Ernawati