Ini Profil Perusahaan yang Gugat Gojek-Tokopedia (GoTo) Rp2,08 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Saling klaim hasil kekayaan intelektual berupa merek 'GOTO' menimbulkan polemik hingga berujung gugatan ke Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terbaru, terdapat laporan terkait kasus serupa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
PT Terbit Financial Technology menggugat GoTo Group yang merupakan perusahaan hasil merger PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia. Gugatan ini lantaran diduga memiliki persamaan dengan merek 'GOTO, Goto, dan Goto Financial'.
Tak tanggung-tanggung, melalui kuasa hukumnya, Terbit Financial Technology menggugat GoTo Group senilai total Rp2,08 triliun, mencakup ganti rugi materiil Rp1,83 triliun, ganti rugi imateriil Rp250 miliar, dan uang paksa (dwangsom) Rp1 miliar, serta biaya perkara di pengadilan.
Menurut laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM yang dilansir Selasa (9/11/2021), Terbit Financial Technology mendaftarkan merek 'GOTO' tertanggal 25 Mei 2021 dengan nomor pendaftaran IDM000858218.
Tanggal dimulai perlindungan merek ini adalah 10 Maret 2020 dan berakhir pada 10 Maret 2030.
Adapun keterangannya tertulis jenis barang untuk merek ini yakni aplikasi perangkat lunak komputer untuk perangkat seluler, televisi, dan perangkat video lainnya, desain dan pengembangan perangkat keras dan lunak komputer.