Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025
Advertisement . Scroll to see content

Ini Sanksi yang Akan Diterima ASN Jika Terlibat Kecurangan Seleksi CPNS

Selasa, 02 November 2021 - 18:04:00 WIB
Ini Sanksi yang Akan Diterima ASN Jika Terlibat Kecurangan Seleksi CPNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menindak tegas kepada setiap ASN yang terlibat kecurangan pada seleksi CPNS (Foto: dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menindak tegas kepada setiap ASN yang terlibat kecurangan pada seleksi CPNS. Adapun dasar tindakan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, setiap ASN yang terlibat dalam kecurangan seleksi CPNS akan diproses sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Dia menyebut, sanksi yang dikenakan bagi ASN yang terlibat kecurangan adalah disiplin berat.

“Sanksinya sesuai komitmen Pak Menteri dan Pak Kepala, kalau terlibat ini menjadi disiplin tingkat berat,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (2/11/2021).

Seperti diketahui, sanksi disiplin berat pada PP 94/2021 terbagi menjadi tiga, di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lalu, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Kemudian, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut