Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendikdasmen Segera Perbaiki Fasilitas SMAN 72 Jakarta usai Ledakan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Satu-satunya Wilayah di Jawa yang Diizinkan Buka Mal hingga Pukul 20.00

Selasa, 03 Agustus 2021 - 10:43:00 WIB
Ini Satu-satunya Wilayah di Jawa yang Diizinkan Buka Mal hingga Pukul 20.00
Hanya satu wilayah di Jawa yang masuk PPKM level 2, sehingga mal bisa buka hingga pukul 20.00
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kabupaten Tasikmalaya menjadi satu-satunya wilayah di Jawa dan Bali yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Hal itu, tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Di wilayah yang masuk PPKM level 2, mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Selain itu, berikut aturan lengkap di wilayah yang masuk PPKM level 2:

A. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan 50 persen secara daring/online dan 50 persen secara tatap muka

B. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

C. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) Esensial seperti:

a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)

b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)

c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat

d) Perhotelan non penanganan karantina

e) Industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),

Sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan:

- Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

- Untuk huruf b) sampai d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf

- Untuk huruf e) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut