Ini Strategi Kemenperin untuk Pacu Daya Saing Industri Keramik
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing industri keramik sekaligus menahan laju impor. Salah satu langkah strategis yang dilakukan dengan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk beberapa produk keramik serta kebijakan safeguard.
“Selain itu, dalam upaya pengembangan industri keramik, kebijakan terbaru adalah pemberian stimulus harga gas sebesar 6 dolar AS/MMBTU. Terbukti dengan beberapa kebijakan yang telah diterbitkan, angka impor produk keramik mengalami penurunan,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi, Minggu (9/10/2022).
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam telah menyelenggarakan webinar tentang SNI Ubin Keramik beberapa waktu lalu.
“Sebagai institusi yang menangani produk keramik, kaca dan mineral nonlogam lainnya, BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam memiliki kompetensi dalam bidang refraktori,” kata dia.
Dia menjelaskan, refraktori merupakan bahan yang hasil produknya digunakan sebagai pelapis untuk tungku, kiln, incinerator dan reaktor tahan api pada industri yang menggunakan panas tinggi pada prosesnya, seperti industri keramik, kaca dan pengecoran logam.
“Diperlukan kompetensi khusus untuk menangani layanan jasa terkait produk refraktori, terutama dalam hal instalasi dan inspeksi, di antaranya sertifikasi API 936,” ucap Doddy.
Menurutnya, Indonesia saat ini telah memiliki sumber daya manusia tersertifikasi API 936 sebanyak 15 orang, dengan lima diantaranya terdapat di BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam, Bandung.
Sementara itu, Kepala BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam, Azhar Fitri menjelaskan, dari segi kebijakan sertifikasi industri hijau, Kemenperin telah menerbitkan sebanyak 28 standar industri hijau melalui Peraturan Menteri Perindustrian, termasuk di antaranya standar industri hijau untuk produk ubin keramik, peralatan saniter dari keramik, kaca lembaran, kemasan dari kaca, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman dipekeras dan perlengkapan rumah tangga dari tanah liat/keramik.
“BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam sampai saat ini telah menerbitkan sebanyak tujuh sertifikat Industri Hijau yang terdiri dari Industri ubin keramik dan kaca,” ucap Azhar.
Dengan penerapan standar industri hijau tersebut, tercatat beberapa industri keramik dapat melakukan efisiensi biaya sebesar kurang lebih Rp5 miliar dari penurunan energi yang digunakan.
"Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing industri, BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam juga hadir sebagai penyedia layanan jasa sertifikasi, pengujian, kalibrasi, pelatihan, konsultansi dan optimalisasi teknologi industri," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama