Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Sidak Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak, Pastikan Prosedur Pemeriksaan Sesuai Ketentuan
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Bongkar Modus Akal-akalan Impor, Temukan Barang Rp117.000 Dijual hingga Rp50 Juta

Kamis, 13 November 2025 - 08:38:00 WIB
Purbaya Bongkar Modus Akal-akalan Impor, Temukan Barang Rp117.000 Dijual hingga Rp50 Juta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan barang impor Rp117.000 dijual hingga Rp50 juta. (foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan indikasi praktik underinvoicing yang merugikan penerimaan negara. Dalam kasus ini, harga barang yang tertera sebesar Rp117.000, lalu dijual hingga Rp50 juta di platform online atau e-commerce.

Hal ini ditemukan saat Purbaya mengunjungi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) Tanjung Perak dan Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11/2025).

Melalui video di akun TikTok resminya, Purbaya mengungkapkan temuannya yang mencolok pada barang berupa mesin impor. Harga mesin tersebut dicantumkan hanya sebesar 7 dolar AS atau sekitar Rp117.117 (kurs Rp16.730). Padahal, saat dicek di marketplace, harga pasar mesin serupa mencapai Rp40–50 juta.

"Pemeriksaan kontainer bagus hasilnya waktu periksa kontainer ada yang menarik harganya kayak murahan masa harga barang sebagus itu cuma 7 dolar AS di marketplace Rp40-50 juta nanti di cek lagi," ujar Purbaya dalam video dikutip Kamis (13/11/2025).

Adapun Underinvoicing adalah praktik melaporkan nilai faktur barang atau jasa impor lebih rendah dari harga sebenarnya, bertujuan mengurangi pembayaran bea masuk dan pajak impor.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut