Ini Tanggapan BKN Terkait Usulan Peserta Seleksi CPNS Curang Di-Blacklist Seumur Hidup
JAKARTA, iNews.id - Muncul usulan agar peserta yang melakukan tindak kecurangan diberikan hukuman tidak diperbolehkan atau di-blacklist seumur hidup dari seleksi CPNS. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen angkat suara perihal munculnya usulan tersebut.
Suharmen mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum memiliki aturan untuk melakukan blacklist terhadap peserta seleksi CPNS yang melakukan kecurangan saat proses seleksi.
“Apakah akan di-blacklist seumur hidup? Kalau aturannya belum ada. Tapi bukan berarti tidak bisa terjadi itu,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (2/11/2021).
Suharmen menambahkan, kasus kecurangan pada SKD kali ini baru terjadi. Dia menyebut, masih diperlukan aturan yang lebih lanjut terkait hal ini, meskipun diakuinya secara pribadi dia setuju dengan usulan tersebut.
“Saya sependapat tapi sangat tergantung nanti regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan panselnas,” kata dia.
Menurutnya, para peserta yang melakukan kecurangan pantas mendapatkan sanksi tersebut. Pasalnya hal tersebut merupakan bentuk kezaliman terhadap orang lain.
“Termasuk juga orang-orang yang kemudian dengan sengaja mencoba menerobos sistem yang disiapkan oleh pemerintah,” ucapnya.
Di sisi lain para peserta yang curang telah membocorkan rahasia negara. Menurut Suharmen, soal-soal seleksi CPNS sudah masuk kategori rahasia negara.
“Orang-orang ini secara tidak langsung membuka soal-soal seleksi yang harusnya muncul bagi yang bersangkutan tetapi dibuka kepada pihak-pihak yang seharusnya tidak bisa melihat soal tadi. Karena PIN seleksi itu hanya bisa diberikan ke yang bersangkutan. Tapi kalau sistemnya dibuka kepada orang yang tidak bertanggungjawab atau orang yang tidak terlibat dalam proses seleksi maka tentu saja ada kesalahan yang dipikul oleh yang bersangkutan yaitu membuka soal-soal, dan soal-soal ini masuk kategori rahasia negara,” ucapnya.
Sebelumnya berdasarkan dokumen laporan yang dibagikan MenPANRB Tjahjo Kumolo kecurangan SKD CPNS memang terjadi di beberapa titik lokasi. Setidaknya terdapat 225 peserta yang akan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan di beberapa titik lokasi.
Diantaranya Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov. Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 peserta, Mandiri Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 peserta, Kabupaten Luwu 4 peserta, Kabupaten Buton Selatan 41, Mandiri Kumham Sulsel 4 peserta.
Hal ini diputuskan pada Jumat pekan lalu pada rapat panselnas yang terdiri dari unsur BKN, KemenPANRB, BSSN, BPKP.
“Perlu dilakukan diskualifikasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan. Diskualifikasi ini perlu segera disampaikan kepada masing-masing instansi,” demikian bunyi dokumen laporan yang dibagikan Tjahjo.
Editor: Aditya Pratama