BKN Minta Instansi Umumkan Nama Peserta SKD CPNS yang Didiskualifikasi
JAKARTA, iNews.id - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, instansi wajib mengumumkan nama peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.
Hal tersebut terkait dengan berbagai kecurangan yang terjadi pada pelaksanaan SKD CPNS. BKN juga telah melakukan investigasi dan analisis forensik.
“Audit forensiknya yang kita lakukan ada dua, yakni komputer yang digunakan dan kedua aktivitas yang dilakukan dan datanya ada di data center kami di BKN,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (2/11/2021).
Dia menuturkan, BKN telah mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kecurangan. Hal tersebut juga sudah disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Sesuai aturan yang berlaku, instansi wajib mengumumkan nama-nama yang didiskualifikasi akibat melakukan kecurangan.
“Kami sudah mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kecurangan. Informasi ini sudah disampaikan kepada PPK. Sesuai dengan Permenpanrb, instansi wajib mengumumkan nama-nama yang didiskualifikasi," ujarnya.