Intip Total Biaya yang Diperlukan untuk Beli Apartemen
JAKARTA, iNews.id - Sebagai konsumen atau pembeli sebaiknya Anda perlu mengintip total biaya yang diperlukan untuk beli apartemen. Pasalnya, selain harga unit apartemen yang hendak dibeli, ada biaya lainnya yang harus Anda perhitungkan.
Saat ini, total biaya yang diperlukan untuk beli apartemen biasanya lebih murah dibandingkan rumah tapak. Selain itu, apartemen biasanya sudah memiliki fasilitas lengkap, misalnya pusat perbelanjaan, sarana rekreasi, bahkan dekat dengan perkantoran dan akses transportasi.
Berikut total biaya yang diperlukan untuk beli apartemen yang dirangkum Inews.id :
1. Biaya PPh
Saat membeli apartemen agar memperhitungkan biaya Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan biasanya 2,5 persen dari nilai transaksi. Biasanya sang penjual lah yang akan dibebankan untuk membayar PPh. Pembayaran PPh dilakukan di bank penerima pembayaran transaksi jual beli.
2. Biaya PPn
Saat ini, pemerintah mengeluarkan aturan mengenai harga properti yang di bawah Rp42 juta saja bakal dibebaskan dari PPn (pajak pertambahan nilai).
Dengan demikian, pembelian apartemen akan dikenakan biaya PPn 10 persen dari harga jual. PPN biasanya dibayarkan melalui developer, termasuk pelaporannya dilakukan oleh developer.
Misalnya harga apartemen yang hendak Anda beli sebesar Rp350 juta, maka PPn-nya sebesar Rp35 juta.
3. BPHTB
Saat ini, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga dikenakan erhadap semua transaksi apartemen, baik baru maupun lama, atau perorangan. Pembeli wajib membayar BPHTB 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP).
Jika Anda membeli apartemen di Jakarta, maka NJOPTKP yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi sebesar Rp60 juta. Jadi, untuk apartemen seharga Rp100 juta, BPHTB yang harus dibayar adalah 5 persen x (Rp100 juta-Rp60 juta) = Rp2 juta.
4. Biaya balik nama
Saat ini, biaya Balik Nama (BBN) dikenakan kepada pihak pembeli saat proses balik nama sertifikat properti dari penjual kepada pihak pembeli. Namun, jika properti dibeli dari perseorangan, biaya BBN ini diurus sendiri oleh pembeli. Besarnya BBN di setiap daerah berbeda-beda, tetapi rata-rata sekitar 2 persen dari nilai transaksi.
Misalnya harga apartemen yang hendak Anda beli sebesar Rp350 juta, maka biaya balik nama sebesar Rp7 juta.
5. Biaya notaris
Saat ini, memiliki surat tanah perlu bantuan dari pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau yang dikenal sebagai notaris. Ini dilakukan agar mempermudah mendapatkan kepemilikan apartemen.
Untuk itu, biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar notaris bisa mencapai Rp5 juta. Angka tersebut tidaklah pasti karena ada saja notaris yang mematok harga di bawah atau di atas kisaran tersebut.
Setelah mengintip total biaya yang diperlukan untuk beli apartemen, Anda dapat memastikan apakah sesuai dengan kemampuan modal atau dana yang Anda miliki.
Misalnya harga apartemen yang hendak Anda beli sebesar Rp350 juta, maka biaya lain yang perlu ditambahkan adalah biaya PPn, BPHTB, balik nama, dan notaris. Sehingga total biaya yang diperlukan untuk beli apartemen seharga Rp350.000 adalah Rp399 juta.
Editor: Jeanny Aipassa