Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tren Meaningful Living Meningkat di Keluarga Modern, Ini Buktinya!
Advertisement . Scroll to see content

Intip Total Biaya yang Diperlukan untuk Beli Apartemen

Kamis, 24 Maret 2022 - 14:47:00 WIB
Intip Total Biaya yang Diperlukan untuk Beli Apartemen
Ilustrasi gedung apartmen. (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebagai konsumen atau pembeli sebaiknya Anda perlu mengintip total biaya yang diperlukan untuk beli apartemen. Pasalnya, selain harga unit apartemen yang hendak dibeli, ada biaya lainnya yang harus Anda perhitungkan. 

Saat ini, total biaya yang diperlukan untuk beli apartemen biasanya lebih murah dibandingkan rumah tapak. Selain itu, apartemen biasanya sudah memiliki fasilitas lengkap, misalnya pusat perbelanjaan, sarana rekreasi, bahkan dekat dengan perkantoran dan akses transportasi. 

Berikut total biaya yang diperlukan untuk beli apartemen yang dirangkum Inews.id : 

1. Biaya PPh 

Saat membeli apartemen agar memperhitungkan biaya  Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan biasanya 2,5 persen dari nilai transaksi. Biasanya sang penjual lah yang akan dibebankan untuk membayar PPh. Pembayaran PPh dilakukan di bank penerima pembayaran transaksi jual beli.

2. Biaya PPn 

Saat ini, pemerintah mengeluarkan aturan mengenai harga properti yang  di bawah Rp42 juta saja bakal dibebaskan dari PPn (pajak pertambahan nilai). 

Dengan demikian, pembelian apartemen akan dikenakan biaya PPn 10 persen dari harga jual. PPN biasanya dibayarkan melalui developer, termasuk pelaporannya dilakukan oleh developer.

Misalnya harga apartemen yang hendak Anda beli sebesar Rp350 juta, maka PPn-nya sebesar Rp35 juta.

3. BPHTB

Saat ini, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)  juga dikenakan erhadap semua transaksi apartemen, baik baru maupun lama, atau perorangan. Pembeli wajib membayar BPHTB 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP). 

Jika Anda membeli apartemen di Jakarta, maka NJOPTKP yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi sebesar Rp60 juta. Jadi, untuk apartemen seharga Rp100 juta, BPHTB yang harus dibayar adalah 5 persen x (Rp100 juta-Rp60 juta) = Rp2 juta.

4. Biaya balik nama

Saat ini, biaya Balik Nama (BBN) dikenakan kepada pihak pembeli saat proses balik nama sertifikat properti dari penjual kepada pihak pembeli. Namun, jika properti dibeli dari perseorangan, biaya BBN ini diurus sendiri oleh pembeli. Besarnya BBN di setiap daerah berbeda-beda, tetapi rata-rata sekitar 2 persen dari nilai transaksi.

Misalnya harga apartemen yang hendak Anda beli sebesar Rp350 juta, maka biaya balik nama sebesar Rp7 juta.

5. Biaya notaris

Saat ini, memiliki surat tanah perlu bantuan dari pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau yang dikenal sebagai notaris. Ini dilakukan agar mempermudah mendapatkan kepemilikan apartemen. 

Untuk itu, biaya  yang harus dikeluarkan untuk membayar notaris bisa mencapai Rp5 juta. Angka tersebut tidaklah pasti karena ada saja notaris yang mematok harga di bawah atau di atas kisaran tersebut.

Setelah mengintip total biaya yang diperlukan untuk beli apartemen, Anda dapat memastikan apakah sesuai dengan kemampuan modal atau dana yang Anda miliki.  

Misalnya harga apartemen yang hendak Anda beli sebesar Rp350 juta, maka biaya lain yang perlu ditambahkan adalah biaya PPn, BPHTB, balik nama, dan notaris. Sehingga total biaya yang diperlukan untuk beli apartemen seharga Rp350.000 adalah Rp399 juta. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut