Investor Berminat Sewa Alat Sritex, Menaker Koordinasi dengan Kurator untuk Data Pekerja
JAKARTA, iNews.id - Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan dipekerjakan kembali melalui skema penyewaan alat berat. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku tengah melakukan pendataan para pekerja yang siap kembali bekerja.
Hal ini disampaikan Yassierli dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Dia mengaku tengah berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan kurator untuk mendata pekerja.
"Kami terus berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian, dengan kurator terkait dengan pendataan ulang pekerja dalam rangka rencana penempatan kembali pekerja," ujar Yassierli.
Dia menambahkan, kurator berkomitmen untuk memperkejakan kembali para pegawai Sritex. Apalagi, sejumlah aset Sritex masih bisa dimanfaatkan melalui skema sewa.
"Jadi kurator komit proses ini akan dilakukan percepatan. Sehingga kalau kita melihat, aset yang dimiliki oleh Sritex saat ini itu masih bisa dimanfaatkan, kalau skemanya itu adalah sewa," tuturnya.
Dengan demikian, Yassierli mengatakan, para pegawai Sritex akan bisa bekerja kembali. Menurutnya, hal ini merupakan aksi korporasi yang tengah ditunggu.
"Tentu ini adalah aksi koorporasi yang nanti kita tunggu bagaimana kurator utk melaksanakannya. Kami dari Kemnaker terus berkoordinasi dengan serikat pekerja serikat buruh, dalam pendataan siapa yang siap bekerja kembali dan seterusnya," ucap Yassierli.
Sebelumnya, Perwakilan Tim Kurator Sritex Nurma Sadikin menjelaskan opsi penyewaan alat berat dilakukan untuk meningkatkan harta, serta menjaga nilai aset PT Sritex.
Saat ini, pihaknya akan segera memutuskan investor mana yang akan dipilih untuk menyewa alat berat tersebut.
"kami juga sudah komunikasi ada investor yang menghubungi kurator dan sudah dalam proses komunikasi. Dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa yg akan menyewa terhadap aset Sritex," ucap Nurma dalam konferensi pers, Senin (3/3/2025).
Editor: Aditya Pratama