Menaker Tegaskan THR Karyawan Swasta Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta paling lambat disalurkan oleh perusahaan tujuh hari sebelum atau H-7 Lebaran.
Yassierli menyebut, saat ini memang belum terbit Surat Edaran (SE) resmi untuk mengatur lebih detail pemberian THR kepada karyawan. Namun sesuai aturan, penyaluran THR paling lambat sudah harus diberikan seminggu sebelum hari raya.
"Kalau secara aturan wajib H-7 (lebaran harus disalurkan). Kemudian kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai regulasi," ucap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Dia menambahkan, pengumuman pemberian THR untuk karyawan swasta nantinya akan diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Tidak hanya itu, Bantuan Hari Raya (BHR) yang tahun sebelumnya diberikan kepada ojek online bersamaan juga akan diumumkan.
Siap-Siap! Presiden Prabowo bakal Umumkan THR ASN 2026