Istaka Karya Dibubarkan Punya Utang Rp1 Triliun, Siapa yang Akan Bayar?
JAKARTA, iNews.id - PT Istaka Karya (Persero) dibubarkan melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (17/3/2023) lalu. Namun Istaka memiliki utang senilai Rp1,08 triliun.
Dengan dibubarkannya BUMN karya tersebut, lalu siapa yang harus melunasi utang tersebut?
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, pembayaran utang Istaka Karya sebesar Rp1,08 triliun
diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Itu karena proses hukum atas likuidasi perusahaan diserahkan penuh kepada pengadilan.
"Karena sudah masuk ranah pengadilan, maka yang memutuskan nanti pengadilan," kata dia, Jumat (24/3/2023).
Istaka Karya pada 2021 tercatat memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara, total aset perusahaan hanya senilai Rp514 miliar.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi yang diajukan PT Riau Anambas Samudra. Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat 22 Januari 2013.
Pascaputusan pembatalan homologasi, Tim Kurator diberi wewenang oleh pengadilan untuk menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.
Tak hanya itu, seluruh kewajiban Istaka Karya akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator. Kewajiban kepada pihak ketiga ini termasuk gaji dan pesangon mantan karyawan.
Editor: Jujuk Ernawati