Istaka Karya Sudah Dipailitkan, 3 Proyek Ini Masih Dikerjakan
JAKARTA, iNews.id - PT Istaka Karya (Persero) sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kendati demikian, ada tiga proyek infrastruktur yang masih berjalan (on going).
Ketiga proyek yang dimaksud, di antaranya Pembangunan Hotel Luminor - Sumenep, Madura, Jawa Timur. Proyek jalan dan jembatan di Kota Kendari, dan pembangunan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Brebes.
Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto mengatakan, ketiga proyek tersebut masih berjalan, meski Istaka Karya selaku kontraktor telah dinyatakan pailit oleh pengadilan.
"Di sampaikan proyek yang masih on going adalah proyek Pembangunan Hotel Luminor- Sumenep, Madura, proyek jalan dan jembatan di Kota Kendari, dan proyek Gedung Kantor PTSP Kota Brebes," kata Yudi, Senin (25/7/2022).
Pengerjaan proyek pembangunan Hotel Luminor - Sumenep sudah dimulai pada akhir tahun lalu. Saat itu, Istaka Karya mendapatkan kontrak pekerjaan proyek yang ditandai dengan penandatanganan kontrak pada 23 Agustus 2021. Padahal saat itu perseroan sudah masuk dalam daftar BUMN yang akan ditutup.
Hotel Luminor Signature adalah hotel bintang empat yang terdiri atas empat lantai dengan luas bangunan 11.100 meter persegi, dengan nilai konstruksi sebesar Rp104 miliar. Rencananya pembangunan Hotel Luminor dikerjakan selama 12 bulan, dibagi dalam dua tahap pekerjaan, di mana tahap awal adalah pekerjaan pondasi dan struktur, dan tahap selanjutnya adalah pekerjaan arsitektur.
Untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kota Kendari tidak dijelaskan secara spesifik oleh Yudi. Meski begitu, dari berbagai sumber pemberitaan mencatatkan, Istaka Karya menjadi BUMN yang menangani pengerjaan jalan kembar Kali Kadia, Jalan Z.A Sugianto-Jalan H.E.A Mokodompit.
Terkait proyek ini, Istaka sempat digugat Konsorsium Aktivis Pemerhati Investasi, Hutan, dan Lingkungan (KAPITAL) Sulawesi Tenggara. Mereka mendesak Wali Kota Kendari untuk segera mengenakan sanksi denda dan penghentian sementara atas pelaksanaan proyek tersebut. Perkaranya, pengerjaan jalan ini terindikasi adanya pelanggaran yang dilakukan Istaka Karya.
Sementara terkait pembangunan gedung PTSP Kota Brebes belum ada keterangan resmi. Hanya saja, dalam beberapa catatan media massa, Istaka memenangkan tender proyek pembangunan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) di Brebes senilai Rp120 miliar.
Dalam pengerjaannya, Istaka bekerja sama dengan PT Chimarder 777. Sejak 2021 lalu, proyek tersebut juga sudah mulai dibangun (groundbreaking). Gedung KPT Brebes ini dibangun di atas lahan 5 hektare (ha) di Desa Pagejugan, Kecamatan Brebes.
Pemerintah daerah setempat mengonfirmasi bila proyek KPT dikerjakan oleh Istaka Karya dan Chimarder 777. Dengan begitu, bila Istaka Karya dibubarkan maka akan diteruskan langsung Chimarder 777.
Hanya saja, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, kelanjutan proyek yang digarap Istaka Karya akan ditentukan oleh kurator yang ditugaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penentuan ini terkait proyek yang akan dilanjutkan dan tidak dilanjutkan.
Meski begitu, belum ada keterangan rinci soal proyek yang nantinya diteruskan. Artinya, skema keberlanjutan proyek yang dimaksud akan diserahkan kepada BUMN Karya lain atau justru diberikan kepada perusahaan swasta.
"Kita serahkan kepada kurator, nanti kurator yang menentukan, ada proyek juga, itu nanti kurator yang menentukan. Mana proyek yang bisa diteruskan, mana yang tidak diteruskan karena sudah dipailitkan maka kurator yang menentukan," ucap Arya.
Editor: Jujuk Ernawati