Soal Nasib Karyawan Istaka Karya, Kementerian BUMN: Ada 2-3 BUMN Siap Tampung Mereka
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyerahkan proses hukum PT Istaka Karya (Persero) kepada kurator usai dipailitkan Pengadilan Negara Jakarta Pusat. Proses tersebut termasuk aset dan karyawan perusahaan pelat merah sektor jasa konstruksi itu.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN tunduk dan patuh pada keputusan kurator.
"Untuk persoalan Istaka Karya kita serahkan ke pengadilan, khususnya kurator yang mengaturnya. Kita tunduk dan turut kepada keputusan kurator, jadi urusan karyawan pun nanti semuanya urusan kurator," kata dia kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Khusus untuk karyawan, menurut Arya, ada perusahaan pelat merah yang siap menerima karyawan Istaka Karya. Tercatat ada 2-3 BUMN karya yang siap menampung para karyawan tersebut.
"Kemudian, soal pengalihan ke BUMN lain itu ada, yang memang bersedia dan juga BUMN-nya membutuhkan itu ada," tutur dia.
Tercatat, ada 11 perusahaan pelat merah di sektor konstruksi, yakni Perum Perumnas, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Amarta Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Hutama Karya (Persero). Kemudian, PT Nindya Karya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero).
"Karyawan kita akan beri ruang masuk ke perusahaan karya kita, ada 2-3 perusahaan siap tampung mereka," ujarnya.
Editor: Jujuk Ernawati