Isu Partikel Plastik, Minuman Kemasan SNI Sudah Sesuai Standar

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, produk air minuman dalam kemasan (AMDK) yang telah memperoleh label Standar Nasional Indonesia (SNI) aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Pernyataan ini dilontarkan pemerintah di tengah isu adanya kandungan partikel plastik pada sejumlah merek AMDK terkenal seperti Aqua dan Nestle.
"Jadi, produk AMDK yang beredar di pasar telah sesuai dengan standar mutu yang berlaku wajib dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Panggah Susanto di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).
Menurut dia, SNI untuk produk AMDK melalui proses yang ketat. Penyusunan label tersebut dilakukan oleh komite teknis yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, meliputi pihak pemerintah, akademisi atau ahli termasuk di bidang keamanan pangan, masyarakat, hingga produsen.
“Bahkan, pengawasan produk AMDK di dalam negeri telah dilakukan secara berkala, baik selama di lokasi produksi maupun di pasar oleh instansi terkait, yang meliputi pengawasan air baku, proses produksi, produk akhir sampai dengan kemasan produk,” kata Panggah.