Izin Dicabut BEI, Citigroup Sekuritas Layani Perdagangan Efek untuk Klien Internasional Melalui Mitra Lokal
JAKARTA, iNews.id - PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI) akan tetap melayani perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk klien internasional melalui mitra lokal, yaitu perusahaan efek yang berlisensi.
Hal itu, ditegaskan Direktur Utama PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI), Hasan Ukim, dalam keterangan kepada MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Hasan menjelaskan, beberapa poin terkait penghentian layanan pemasaran dan perdagangan Citigroup Sekuritas di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut dia, sejak 18 Oktober 2021, CSI sudah menghentikan layanan pemasaran dan perdagangan efek di Indonesia.
Hal itu, lanjutnya, merupakan bagian dari strategi pembaruan Citigroup. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya Citigroup untuk terus menyelaraskan investasi strategisnya dan kemampuan layanan di CSI dengan kebutuhan klien Citigroup.
"Keputusan BEI tidak akan berdampak pada kemampuan penjaminan emisi efek dan riset di PT CSI dan akan tetap berkomitmen untuk melayani klien domestic dan international dalam kapasitas barunya," ujar Hasan.
Dengan demikian, Citigroup akan tetap melakukan perdagangan efek di Indonesia untuk klien internasional melalui mitra lokal perusahaan efek yang memenuhi syarat.
Sebelumnya, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), Laksono W. Widodo, menjelaskan berdasarkan ketentuan yang baru, yaitu POJK 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal, sesuai pasal 9 disampaikan bahwa Perusahaan Efek dalam hal ini Citigroup yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek harus mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek.
Selain itu Citigroup juga harus mengajukan permintaan kepada Bursa Efek agar menjual saham dimaksud kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek, paling lambat 36 bulan sejak Perusahaan Efek tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek.
"Jadi dengan ketentuan tersebut, dalam waktu 36 bulan kedepan, Citi yang berhak menentukan apakah pengalihan saham Bursa yang dimiliki Citi tersebut akan dilakukan melalui pelelangan saham yang diselenggarakan oleh Bursa atau akan dialihkan sendiri kepada Perusahaan Efek yang telah memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa," kata Laksono, Rabu (10/11/2021).
Selanjutnya BEI akan melakukan pelelangan saham Bursa yang dimiliki Citigroup Sekuritas jika Citi mengajukan kepada Bursa untuk dilakukan pelelangan saham tersebut.
"Apabila hingga tercapainya batas waktu 36 bulan tersebut saham bursa yang dimiliki Citi belum beralih, Bursa yang akan melakukan pembelian Kembali saham Bursa tersebut (buyback)," ujar Laksono.
Editor: Jeanny Aipassa