Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Purbaya soal Kabar Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Calon Ketua OJK
Advertisement . Scroll to see content

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Jumat, 06 Februari 2026 - 08:50:00 WIB
OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI
Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan pihaknya bersama pemerintah dan Self-Regulatory Organizations (SRO) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Integritas Pasar Modal.

Friderica menjelaskan, satgas ini dibentuk untuk meningkat transparansi dan integritas pasar modal yang menjadi bagian dari agenda transformasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Agenda ini disusun dalam rangka meningkatkan kepercayaan investor baik domestik maupun internasional. 

"OJK bersama Bursa Efek efek, KSEI, dan Kliring Penjamin Efek, dan stakeholder terkait, berkomitmen melakukan reformasi integritas pasar modal yang didukung, akan membentuk Satgas reformasi integritas pasar modal," ucapnya dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026 di Jakarta dikutip, Jumat (6/2/2026).

Friderica menambahkan, setidaknya ada delapan rencana aksi dalam melakukan transformasi pasar modal, yang dikelompokkan menjadi empat klaster utama, yakni kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum (enforcement), serta sinergitas. 

"OJK bersama dengan SRO, bersama dengan Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai dengan best practices dan memenuhi ekspektasi Global Index Provider," tuturnya.

Pada klaster kebijakan free float, OJK akan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap bagi emiten eksisting, sementara perusahaan yang melakukan IPO baru akan langsung dikenakan ketentuan 15 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut