Jadi Biang Macet, Truk Barang akan Dibatasi di Ruas Jalan Gilimanuk-Denpasar
BALI, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merencanakan pembatasan truk barang yang melintas di ruas jalan Gilimanuk-Denpasar karena menjadi biang kemacetan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan pembatasan tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
"Ini juga untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas serta manajemen rekayasa lalu lintas untuk dilakukan pengaturan lalu lintas mobil barang," ungkap Hendro, dalam keterangan, dikutip Sabtu (19/8/2023).
Dia menjelaskan, pembatasan truk barang harus dilakukan di ruas jalan Denpasar-Gilimanuk karena dampaknya menyebabkan kemacetan berkala yang menyebabkan waktu tempuh relatif lama, dan sering terjadi gangguan pada kendaraan angkutan barang (mogok).
"Rencana Pembatasan operasional mobil barang dilakukan terhadap mobil barang dengan JBI lebih dari 8.000 kg, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan," kata Hendro.
Dia mengungkapkan, rencan pembatasan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut dengan stakeholder terkait, terutama untuk teknis di lapangan. Sebagai tahap awal, Hendro mengimbau pemerintah daerah Bali dapat menyediakan fasilitas kantong parkir jika kebijakan pengaturan pembatasan lalu lintas mobil barang ini diterapkan.
Hendro mengatakan, permasalahan lalu lintas di Bali juga menjadi fokus perhatian pemerintah seiring meningkatnya jumlah wisatawan setelah pandemi usai. Di Bali, Ditjen Hubdat telah mengimplementasikan program Buy The Service (BTS) yang dikenal Trans Metro Dewata.
Kini Trans Metro Dewata memasuki tahun ketiga. Pada dua tahun sebelumnya,operasional Trans Metro Dewata tidak dikenakan tarif atau tidak dipungut biaya, dan mulai Oktober 2022 secara resmi telah diterapkan berbayar Rp4.400.
"Idealnya karena sudah berjalan 3 tahun maka dapat diserahkan ke Pemerintah Daerah untuk dikelola dengan pertimbangan dapat menambah pendapatan daerah serta mengurangi subsidi," tutur Hendro.
Editor: Jeanny Aipassa