Kemenhub Bakal Kurangi Kapasitas Penumpang KA Subsidi Mulai 1 Agustus

JAKARTA, iNewa.id – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan akan mengurangi kapasitas penumpang dinamis (load factor) pada kereta api (KA) subsidi dengan skema Kewajiban Pelayanan Publik (PSO). Hal ini akan dilakukan mulai 1 Agustus 2023.
Menurut Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal aturan ini akan diberlakukan untuk layanan KA PSO yang menggunakan sarana K3 dengan jarak tempuh lebih dari 100 km. Aturan ini akan dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2023 melalui penyesuaian jumlah tiket tanpa tempat duduk yang dijual.
“Sebelumnya KA PSO ini memiliki load factor hingga 150 persen, jadi kami mendorong operator untuk dapat menyesuaikan load factor menjadi 120 persen melalui sistem ticketing dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Risal dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).
Adapun layanan KA PSO yang terpengaruh aturan ini paling banyak berasal dari daerah operasi (DAOP) 2 Bandung dan DAOP 8 Surabaya, termasuk Commuter Line Garut, Commuter Line Dhoho, dan Commuter Line Panataran.
Setelah penyesuaian ini berlaku, maka tiket tanpa tempat duduk yang dijual untuk layanan KA PSO dengan kriteria seperti disebutkan sebelumnya, tidak boleh lebih dari 20 persen kapasitas tempat duduk.
“Semoga dengan penyesuaian ini, masyarakat dapat lebih nyaman menggunakan jasa layanan kereta api dan semakin banyak yang beralih menggunakan transportasi umum,” ucap dia.
Editor: Puti Aini Yasmin