Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga BBM Pertamina 4 November 2025, Lengkap di Seluruh Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Pekerjaan Impian, Intip Gaji PNS dan Karyawan BUMN 

Jumat, 03 Juni 2022 - 19:55:00 WIB
Jadi Pekerjaan Impian, Intip Gaji PNS dan Karyawan BUMN 
Menjadi PNS dan karyawan BUMN menjadi pekerjaan impian bagi para pencari kerja. Simak gaji PNS dan karyawan BUMN. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Meskipun banyak yang mundur dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lantaran gajinya kecil, namun menjadi PNS masih menjadi pekerjaan impian. Tidak hanya itu, menjadi karyawan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga menjadi favorit para pencari kerja.

Apalagi, BUMN juga diketahui menjanjikan gaji besar untuk para karyawannya. Jadi, di antara dua pekerjaan impian ini, mana yang memiliki gaji menarik? 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan. Dengan rincian sebagai berikut: 

GOLONGAN I
la: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
lb: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851,800 - Rp2.686.500

GOLONGAN II
lla: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
llb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
llc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Ild: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

GOLONGAN III 
Illa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Illb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Illc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Illd: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

GOLONGAN IV
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200  

Namun tidak hanya gaji pokok saja, PNS juga berhak atas tunjangan dan gaji 13 serta gaji 14.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut