Jakpro Sebut Kemenhub Beri Lampu Hijau LRT Jakarta Uji Coba Operasi
JAKARTA, iNews.id - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengklaim telah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengoperasikan kereta light rapid transit (LRT) Jakarta.
"Rekomendasi teknis ini menandai kesiapan LRT Jakarta menerima izin uji coba operasi dari Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan," kata Corporate Secretary Jakpro, Hani Sunarno melalui keterangan tertulis, Selasa (28/8/2018).
Dia mengatakan, Jakpro telah menerima dua rekomendasi teknis dari Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sore ini. Rekomendasi itu disampaikan melalui Surat Nomor 35/SRT/K3/DJKA/VIII/2018 yang ditandatangani oleh Direktur Prasarana Perkeretaapian.
Dalam surat itu, rekomendasi teknis merujuk pada Surat Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (“JakPro”) perihal Permohonan Rekomendasi Uji Operasi Prasarana dan Sarana LRT serta Surat dari Kepala Balai Pengujian Perkeretaapian tertanggal 14 Agustus 2018 perihal Penyampaian Hasil Pengujian Jalur dan Bangunan (Section 1 – Section 5a, Emplasemen dan Wesel) Light Rail Transit (LRT).
Berikut rekomendasi teknis yang diterima untuk LRT Jakarta:
1) Rekomendasi Teknis dalam Rangka Uji Coba Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Fasilitas Operasi Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) Jakarta antara Stasiun Velodrome-Stasiun Kelapa Gading Mall