JAKARTA, iNews.id - PT Moda Raya Terpadu atau Masa Rapid Transit (MRT) Jakarta kembali melakukan penyesuaian jam operasional keretanya mulai hari ini, Jumat (4/6/2021). Langkah penyesuaian ini dilakukan menyusul adanya kebijakan penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Perubahan waktu operasional MRT Jakarta merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 210 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Bahlil Beberkan Kendala yang Menyebabkan Listrik di Aceh Belum Pulih
Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Ahmad Pratomo, mengatakan perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan berlaku untuk hari kerja, atau Senin sampai Jumat, dari pukul 05.00 WIB sampai 23.00 WIB.
Jarak antar kereta atau headwaynya adalah tiap 5 menit untuk jam sibuk atau pukul 07.00 WIB–09.00 WIB dan 17.00 WIB–19.00 WIB dan tiap 10 menit di luar jam sibuk.
Sedangkan jam operasional pada akhir pekan atau Sabtu–Minggu dan hari libur adalah pukul 06.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB. Adapun jarak antar kereta atau headway yaitu tiap 10 menit.
“Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi baru untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19, MRT Jakarta melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai sabtu 5 Juni 2021,” ujar Ahmad Pratomo, dalam keteranganya, Jumat (4/6/2021).
Untuk jumlah penumpangnya juga akan dibatasi. Di mana hanya sekitar 70 orang penumpang per gerbong saja yang bisa naik selama masa perpanjangan PPKM mikro ini.
“Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta (gerbong),” kata Ahmad Pratomo.
Pria yang kerap disapa Tomo itu menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta.
Seperti misalnya kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
“Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat mengakses melalui akun media sosial MRT Jakarta,” ucap Ahmad Pratomo.
Editor: Jeanny Aipassa
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku