Jamin Kebutuhan Minyak Goreng Dalam Negeri, Mendag Keluarkan Aturan Ekspor CPO Terbaru
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, mengeluarkan aturan ekspor crude palm oir (CPO) terbaru yang akan berlaku mulai 24 Januari 2022. Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri.
Aturan ekspor CPO tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
"Permendag ini mengatur ekspor CPO, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO), yang harus dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE)," ujar Mendag Lutfi, dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022) malam.
Untuk mendapatkan PE, lanjutnya, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri.
"Persyaratan itu, dilampirkan dengan kontrak penjualan, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan," kata Mendag Lutfi.
Dia mengungkapkan, aturan baru tersebut dikeluarkan untuk memastikan kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia, sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.
Terkait dengan program minyak goreng satu harga, Mendag Lutfi mengatakan, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Kebijakan tersbeut, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, dan pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.
"Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat," tutur Mendag Lutfi.
Editor: Jeanny Aipassa