Janji Tidak Demo, Asosiasi Driver Ojol Minta Penerapan Tarif Diawasi
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Driver Online (ADO) kecewa dengan besaran tarif batas bawah ojek online yang baru. Kendati demikian, mereka tetap meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengawasi penerapan skema tarif tersebut.
"Kami harap yang dipertegas adalah, pemerintah memiliki cara bila aplikator tidak melakukan kebijakan tarif ini," kata Ketua Umum ADO, Christiansen Ferary Wilmar kepada iNews.id, Senin (25/3/2019).
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019, aplikator diwajibkan untuk mengikuti tarif yang dibuat pemerintah. Namun, menurut dia, pemerintah perlu membuat ketentuan yang lebih spesifik soal sanksi jika aplikator tidak mematuhi aturan.
"Apa yang akan dilakukan pemerintah apabila pada tanggal 1 Mei, aplikator tidak melakukan ketetapan ini. Ini kan kita juga perlu kepastian. Artinya semua pihak juga harus kalau sudah menyepakati kebijakan paling tidak dalam waktu 3 bulan ke depan, kita harus sama-sama mengawasi dan konsisten menjalankannya," tutur dia.
Kebijakan mengenai batasan tarif ini dinilainya membantu pengemudi ojek online. Pasalnya,dengan adanya perang tarif yang dilakukan aplikator membuat pengemudi ojek online menjadi korban.